Sabtu, 09 Juni 2012

Porensik luka tusuk


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar belakang
            Kasus pembunuhan di Eropa lebih sering terjadi dengan senjata tajam daripada kasus pembunuhan di Amerika Serikat yang biasa menggunakan senjata api. Pada penelitian di Dallas, Amerika Serikat, menunjukkan bahwa dari 630 kematian akibat trauma benda tajam 90 % adalah kasus pembunuhan, 7,5 % karena bunuh diri dan 3,5 % karena kecelakaan. Di Jerman 376 kematian akibat trauma tajam yang terjadi menunjukkan bahwa 80% merupakan kasus pembunuhan, 17% bunuh diri dan 3% diantaranya adalah kecelakaan.1
            Trauma tajam adalah sebuah trauma yang diakibatkan oleh senjata atau benda – benda yang memiliki tepi yang tajam atau runcing (seperti pisau, gunting dan kaca).2 Putusnya atau rusaknya kontinuitas jaringan karena trauma akibat alat/senjata yang bermata tajam dan atau berujung runcing pada umumnya mudah dibedakan dari luka yang disebabkan oleh benda tumpul dan dari luka tembakan senjata api.3
             Pengertian trauma dari aspek medikolegal sering berbeda dengan pengertian medis. Pengertian medis menyatakan trauma atau perlukaan adalah hilangnya diskontunuitas dari jaringan. Dalam pengertian medikolegal trauma adalah pengetahuan tentang alat atau benda yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan seseorang. Artinya orang yang sehat, tiba – tiba terganggu kesehatannya akibat efek dari alat atau benda yang dapat menimbulkan kecederaan. Aplikasinya dalam pelayanan Kedokteran Forensik adalah untuk membuat keterangan suatu tindak kekerasan yang terjadi pada seseorang.4
            Berbeda dengan pelayanan luka untuk penyembuhan, untuk VeR (Visum et Repertum) dokter melayaninya untuk kepentingan medikolegal. Dokter memeriksa dan merekam dengan teliti semua penemuan dan yang didapatinya dan memberikan pendapat tentang hubungan sebab akibat, karena pemeriksaan yang menyeluruh akan menentukan proses hukum dipengadilan nanti.4



1.1         Tujuan
            Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas kepaniteraan klinik senior di Departemen Kedokteran Kehakiman Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.

1.2         Manfaat
            Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan, baik bagi penyusun maupun pembaca, tentang luka tusuk serta aspek medikolegal yang berhubungan dengan luka tusuk.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Definisi
            Luka tusuk merupakan trauma yang diakibatkan benda tajam (trauma tajam).1 Luka tusuk ini terjadi akibat tusukan benda tajam dengan arah kurang lebih tagak lurus terhadap kulit.5 Lebar luka yang ditimbulkan pada kulit jarang sekali memberikan gambaran dari kedalaman luka tusuk. Luka tusuk diakibatkan oleh suatu gerakan aktif maju yang cepat atau suatu dorongan pada tubuh dengan sebuah alat yang ujungnya tajam.6

2.2 Karakteristik luka tusuk
a) Kedalaman luka
            Pemakaian istilah ‘luka penetrasi’ ditunjukkan untuk menjelaskan dimana dalaman luka yang diakibatkan oleh benda itu melebihi lebar luka yang tampak pada permukaan kulit.1,2 Dalamnya luka sulit ditentukan pada daerah tanpa tulang seperti di daerah abdomen oleh karena elastisitas dinding perut tersebut.5
            Panjang saluran luka atau kedalaman luka dapat mengindikasikan panjang minimun dari senjata yang digunakan. Umumnya dalam luka lebih pendek dari panjang senjata, karena jarang ditusukan sampai kepangkal senjata.4

b) Lebar luka
            Kebanyakan luka tusuk akan menganga – bukan karena sifat benda yang masuk tetapi sebagai akibat elastisitas dari kulit.1 Pada bagian tertentu pada tubuh, dimana terdapat dasar berupa tulang atau serat otot, luka itu mungkin nampak berbentuk seperti kurva. Lebar luka penting diukur dengan cara merapatkan kedua tepi luka sebab itu akan mewakili lebar alat. Lebar luka di permukaan kulit tampak lebih kecil dari lebar alat, apalagi bila luka melintang terhadap otot.4
            Bila luka masuk dan keluar melalui alur yang sama maka lebar luka sama dengan lebar alat. Tetapi sering yang terjadi lebar luka melebihi lebar alat kerena tarikan ke samping waktu menusuk dan waktu menarik. Demikian juga bila alat/pisau yang masuk kejaringan dengan posisi yang miring. 4

c) Bentuk luka
            Bentuk luka merupakan gambaran yang penting dari luka tusuk karena karena hal itu akan sangat membantu dalam membedakan berbagai jenis senjata yang mungkin telah dikumpulkan oleh polisi dan dibawa untuk diperiksa. Pinggir luka dapat menunjukan bagian yang tajam (sudut lancip) dan tumpul (sudut tumpul) dari pisau berpinggir tajam satu sisi. Pisau dengan kedua sisi tajam akan menghasilkan luka dengan dua pinggir tajam 4
Gambar 1. Pisau bermata satu yang ditusukan dengan kedalaman yang berbeda  – beda) 7

            Perlu diingat bahwa benda lain yang dapat menembus tubuh, seperti pahat, obeng atau gunting, akan menyebabkan perbedaan bentuk luka yang kadang-kadang berbentuk segi empat atau, yang lebih jarang, berbentuk satelit.

Gambar 2. Menunjukan gambaran tusukan berbagai jenis obeng

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi bentuk luka tusuk, salah satunya adalah reaksi korban saat ditusuk atau saat pisau keluar, hal tersebut dapat menyebabkan lukanya menjadi tidak begitu khas. Atau manipulasi yang dilakukan pada saat penusukan juga akan mempengaruhi. Beberapa pola luka yang dapat ditemukan :
1.   Tusukan masuk, yang kemudian dikeluarkan sebagian, dan kemudian ditusukkan kembali melalui saluran yang berbeda. Pada keadaan tersebut luka tidak sesuai dengan gambaran biasanya dan lebih dari satu saluran dapat ditemui pada jaringan yang lebih dalam maupun pada organ.
2.   Tusukan masuk kemudian dikeluarkan dengan mengarahkan ke salah satu sudut, sehingga luka yang terbentuk lebih lebar dan memberikan luka pada permukaan kulit seperti ekor.
3.   Tusukan masuk kemuadian saat masih di dalam ditusukkan ke arah lain, sehingga saluran luka menjadi lebih luas. Luka luar yang terlihat juga lebih luas dibandingkan dengan lebar senjata yang digunakan.
4.   Tusukan masuk yang kemudian dikeluarkan dengan mengggunakan titik terdalam sebagai landasan, sehingga saluran luka sempit pada titik terdalam dan terlebar pada bagian superfisial. Sehingga luka luar lebih besar dibandingkan lebar senjata yang digunakan.
5.   Tusukan diputar saat masuk, keluar, maupun keduanya. Sudut luka berbentuk ireguler dan besar.

            Harus diingat bahwa posisi tubuh korban saat ditusuk berbeda dengan pada saat autopsi. Posisi membungkuk, berputar, dan mengangkat tangan dapat disebabkan oleh senjata yang lebih pendek dibandingkan apa yang didapatkan pada saat autopsi. Manipulasi tubuh untuk memperlihatkan posisi saat ditusuk sulit atau bahkan tidak mungkin mengingat berat dan adanya kaku mayat. Poin lain yang perlu dipertimbangkan adalah adanya kompresi dari beberapa anggota tubuh pada saat penusukan. Pemeriksa yang sudah berpengalaman biasanya ragu-ragu untuk menentukan jenis senjata yang digunakan.

2.3 Pemeriksaan luka tusuk
            Pada pemeriksaan luka ada dua tipe luka oleh karena instrumen yang tajam yang perlu diperhatikan dengan baik dan memiliki ciri yang dapat dikenali dari aksi korban yaitu tanda percobaan dan luka perlawanan. Keduanaya mempunyai bentuk, letak dan medikolegal. ”tanda percobaan” adalah insisi dangkal, luka tusuk dibuat sebelum luka yang fatal oleh individu yang berencana bunuh diri. Luka percobaan tersebut seringkali terletak paralel dan terletak dekat dengan luka dalam di daerah pergelangan tangan atau leher. Bentuk lainnya antara lain luka tusuk dangkal didekat luka tusuk dalam dan mematikan. Meskipun jarang sekali dilaporkan.1,4
            Bentuk lain dari luka oleh karena instrumen yang tajam adalah ”luka perlawanan”. Luka jenis ini dapat ditemukan di jari-jari, tangan, dan lengan bawah (jarang ditempat lain) dari korban sebagaimana ia berusaha melindungi dirinya dari ayunan senjata, contohnya dengan menggenggam bilah dari instrumen tajam.1
            Dalam  pemeriksaan, interpretasi luka harus berdasarkan penemuan dan tidak boleh dipengaruhi oleh keterangan pasien atau keluarga. Pemeriksaan ditujukan untuk menentukan :4
a.       Jumlah luka
b.      Lokasi luka
c.       Arah luka
d.      Ukuran luka (panjang, lebar dan dalam)
e.      Memperkirakan luka sebagai penyebab kematian korban atau bukan.
f.       Memperkirakan cara terjadinya luka apakah kasus pembunuhan, bunuh diri, atau kecelakaan.
            Lokasi luka dijelaskan dengan menghubungkan daerah – daerah yang berdekatan dengan garis anatomi tubuh dan posisi jaringan tertentu, misalnya garis tengah tubuh, ketiak, puting susu, pusat, persendian dan lain – lain.4
            Bentuk luka sebaiknya dibuat dalam bentuk sketsa atau difoto untuk menggambarkan kerusakan permukaan kulit, jaringan dibawahnya, dan bila perlu organ dalam (viseral). Diukur secara tepat (dalam ukuran millimeter atau centimeter) tidak boleh dalam ukuran kira – kira saja.4

2.4 Kualifikasi luka
            Dalam membuat kesimpulan luka sebaiknya dokter  juga menentukan derajat keparahan luka yang dialami korban atau disebut juga derajat kualifikasi luka. Yang diharapkan dari dokter untuk dapat membantu kalangan hukum dalam menilai berat ringannya luka yang dialami korban pada waktu atau selama perawatan dilakukannya.4
            Kualifikasi luka yang dapat dibuat oleh dokter adalah menyatakan pasien mengalami luka ringan , sedang atau berat. Yang dimaksud dengan luka ringan adalah luka yang tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan mata pencaharian, tidak mengganggu kegiatan sehari –hari. Sedangkan luka berat harus di disesuaikan dengan ketentuan undang– undang yaitu yang diatur dalam KUHP pasal 90. Luka sedang adalah keadaan luka antara luka ringan dan luka berat.4
KUHP Pasal 90; luka berat berarti:4
a)      Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut,
b)      Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian.
c)      Kehilangan salah satu panca indera
d)     Mendapat cacat berat.
e)      Menderita sakit lumpuh
f)       Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih
g)      Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

            Kualifikasi di atas secara terperinci dapat di bagi dalam empat kualifikasi derajat luka, yaitu : 5
1.      Orang yang bersangkutan tidak menjadi sakit atau tidak mendapat halangan dalam melakukan pekerjaan atau jabatan.
2.      Orang yang bersangkutan menjadi sakit dan tidak ada halangan untuk melakukan pekerjaan atau jabatannya
3.      Orang yang bersangkutan menjadi sakit dan berhalangan untuk melakukan pekerjaan atau jabatannya.
4.      Orang yang bersangkutan mengalami :
-        Penyakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh.
-        Dapat mendatangkan bahaya maut.
-        Tidak dapat menjalankan pekerjaan
-        Tidak dapat menggunakan salah satu panca indra
-        Terganggu pikiran lebih dari 4 minggu
-        keguguran
            Hal ini perlu dipahami oleh dokter karena ini merupakan jembatan untuk menyampaikan derajat kualifikasi luka dari sudut pandang medik untuk penegak hukum.4
            Penerapan penyampaian pendapat dokter dalam VeR tentang luka yang menimbulkan bahaya maut, misalnya bila seorang korban mendapat luka di perut yang mengenai hati, yang menyebabkan perdarahan hebat sehingga dapat mengacam jiwa. Walaupun pasien akhirnya sembuh tetapi di dalam VeR dokter dapat menggambarkan keadaan ini dalam kata – kata, “ korban mengalami luka tusuk di perut mengenai jaringan hati yang menyebabkan perdarahan banyak yang dapat mengancam jiwa pasien”. Ungkapan ini akan mengingatkan para penegak hukum bahwa korban telah mengalami luka berat.4

2.5 Penyebab kematian
            Penyebab kematian dapat terjadi segera atau langsung, tetapi perlukaan dapat juga menyebabkan kematian secara tidak langsung. Penyebab kematian langsung dapat berupa : 4
1.      Perdarahan luas (syok hipovolemik)1,4 dan banyak dapat terjadi di dalam rongga tubuh atau di luar  rongga tubuh. Volume darah ada kira – kira 7 -10 % atau 1/13 berat badan. Kehilangan 1/3 bagian dari volume darah tubuh secara tiba- tiba dapat menyebabkan kematian. Kehilangan darah yang demikian ini mengakibatkan syok dan meninggal bila tidak dilakukan penanganan yang tepat dan cepat, sedangkan kehilangan darah secara perlahan - lahan  tidak begitu membahayakan oleh karena tubuh dapat mengkompensasinya. Perdarahan di dalam rongga tubuh dapat kita jumpai pada luka tusuk yang mengenai organ – organ dalam seperti jantung, paru – paru, hati dan limpa. kalau dijumpai lebih dari satu luka, maka harus ditentukan yang mana yang menyebabkan kematian korban.4
2.      Luka pada organ vital. Bila yang terluka adalah organ vital, seperti jantung, paru, limpa, hati, ginkal, pembuluh darah besar akan menyebabkan kematian lebih cepat. Perdarahan pada kantung pericardium sebanyak 300- 400 cc telah dapat menyebabkan kematian karena terjadi tamponade jantung. Demikian juga darah sejumlah 200 – 300 cc yang menyumbat saluran pernafasan dapat menyebabkan kematian karena asfiksia.1,4
            Kematian yang timbul dalam jangka waktu yang lama, yang bukan primer oleh karena lukanya, disebut penyebab kematian secara tidak langsung. Yang termasuk hal – hal ini adalah :1,4
1.      Inflamasi dari organ – organ dalam tubuh, seperti meningitis, encephalotos, pleuritis dan peritonitis.
2.      Infeksi sepsis dari luka yang dapat mengakibatkan septicemia dari luka lama yang tidak sembuh dan luka ini bisa primer ataupun sekunder.
3.      Gangren atau nekrosis sebagai akibat kerusakan jaringan – jaringan dan pembuluh darah.
4.      Trombosis pada pembuluh darah vena dan emboli yang terjadi akibat immobilisasi.

2.6 Aspek medikolegal
            Dalam  melakukan  pemeriksaan  terhadap  korban  hidup  atau  meninggal  yang menderita  luka akibat  kekerasan,  pada  hakikatnya  dokter  diwajibkan  untuk  dapat memberikan kejelasan mengenai jenis luka yang terjadi, jenis kekerasan/senjata atau benda yang menyebabkan luka, dan derajat luka.8
            Pada penentuan luka secara medikolegal seperti pada tindakan bunuh diri, pembunuhan atau kecelakaan dapat ditentukan dengan mengumpulkan semua data pemeriksaan korban. Aspek yang harus diperhatikan dalam kasus bunuh diri dan pembunuhan :4
a) Bunuh diri
            Pada pemeriksaan luka dengan teliti sering didapatkan satu atau lebih luka lebih dangkal dan berjalan sejajar disekitar luka utama, luka tersebut adalah “luka percobaan.” Selain dada dalam hal ini daerah jantung maka pada daerah perut yang biasanya di daerah lambung, adalah merupakan daerah – daerah yang sering dipilih korban untuk kasus – kasus bunuh diri. Dengan adanya senjata yang tergenggam erat “cadaveric spasm” hamper dapat ditentukan dengan pastikan bahwa korban telah melakukan bunuh diri.8

b) Pembunuhan
            Jumlah luka umumnya lebih dari satu, tidak mempunyai lokasi atau tempat khusus, seringkali didapati luka-luka yang didapat sewaktu korban mengadakan perlawanan - “luka perlawanan”.8






BAB III
KESIMPULAN


            Luka tusuk merupakan trauma yang diakibatkan benda tajam (trauma tajam). Lebar luka yang ditimbulkan pada kulit jarang sekali memberikan gambaran dari kedalaman luka tusuk. Luka tusuk diakibatkan oleh suatu gerakan aktif maju yang cepat atau suatu dorongan pada tubuh dengan sebuah alat yang ujungnya tajam.
            Berbeda dengan pelayanan luka untuk penyembuhan, untuk VeR (Visum et Repertum) dokter melayaninya untuk kepentingan medikolegal. Dokter memeriksa dan merekam dengan teliti semua penemuan dan yang didapatinya dan memberikan pendapat tentang hubungan sebab akibat, dalam  pemeriksaan, interpretasi luka harus berdasarkan penemuan dan tidak boleh dipengaruhi oleh keterangan pasien atau keluarga karena akan menentukan proses hukum dipengadilan nanti.
            Dalam  melakukan  pemeriksaan  terhadap  korban  hidup  atau  meninggal  yang menderita  luka akibat  kekerasan,  pada  hakikatnya  dokter  diwajibkan  untuk  dapat memberikan kejelasan mengenai jenis luka yang terjadi, jenis kekerasan/senjata atau benda yang menyebabkan luka, dan derajat luka.






DAFTAR PUSTAKA


1.      Shkrum MJ, Ramsay DA. Penetrating Trauma, Sharp-Force Injuries In Forensic Pathology of Trauma Common Proplems for Pathologist. Humana Press. 2007 p 357 - 397
2.      James-payne J, Vanezis P. Sharp and cutting Edge Wounds. Encyclopedia of Forensic and Legal Medicine; Elsevier academic Press. 2005: p 123 - 129
3.      Apuranto, Hariadi. Luka tajam [online]. 2010. Available at : www.fk.uwks.ac.id/elib/.../luka%20akibat%20benda%20tajam.pdf [cited : Juli 2011]
4.      Amir, Amri. Trauma Mekanik. Dalam. Ilmu Kedokteran Forensik. Edisi Kedua Medan: Percetakan Ramadhan. 2005; IV: 72 - 90.
5.      Amir, Amri. Traumatologi. Dalam. Ilmu Kapita Selekta Ilmu Kedokteran Forensik. Medan:. 2000;: 107 – 109.
6.      Dix J, Calaluce R. Guide to Forensic Pathology. New York: CRC Press. 1999; 71 - 76
7.      Anonim. Assessing Stab Wounds - Type of Weapon Involved. Available from : URL: http://www. forensicmed.co.uk [cited : Juni 2011]
8.      Idries AM. Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik. Edisi I. Jakarta: Binarupa Aksara, 1997; 85-129.